Rabu, 19 September 2007

PERKEMBANGAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA (IAI) PADA MASA REFORMASI ( SEBUAH TELAAH KRITIS )

Pendahuluan.

Pada saat ini , era globalisasi , dimana batas-batas negara terabaikan, persaingan akan menjadi tajam , dan hanya mereka yang siap, mempunyai sikap profesional dengan bekal yang memadai, saja akan hidup dalam masa mendatang. Untuk itu perlu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghadapinya, ini adalah salah satu agenda IAI mendatang yaitu transformasi profesi anggotanya, melaluai program kerja yang sistematis.

Peran profesi akuntan di era milenium baru diakui semakin signifikan mengingat profesi ini sangat riskan dituding oleh masyarakat sebagai salah satu penyebeb kolapsnya ekonomi dinegri ini. Kasus kebangkrutan beberapa perusahaan menegah keatas dan porak porandanya dunia perbankan semakin menguatkan dugaan banyak pihak bahwa ada ‘permainan’ akuntan didalamnya.”Jadi apa saja yang telah dibuat akuntan kita “. Rumor ketidak profesionalnya akuntan lokal juga semakin santer ketika IMF maupun Bank Dunia menekan pemerintah untuk menggunakan akuntan asing dalam mengaudit bank-bank bermasalah di Indonesia.

Mamahami organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Setiap warga negara Indonesia wajib untuk berdarma bakti sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing dalam rangka pembangunan nasional. Pembangunan nasional pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia . Menyadari akan hal-hal tersebut diatas maka dalam rangka pembinaan dan pengembangan profesi akuntansi serta meningkatkan pengabdian profesi ini perlu adanya wadah yang mewakili profesi secara keseluruhan . IAI didirikan di Jakarta 29 September 1957 dengan tugas antara lain :

- menetapkan standar kualitas,

- mengembangkan dan menegakan kode etik

- memelihara martabat dan kehormatan ,

- membina moral dan integritas yang tinggi , dan

- menciptakan kepercayaan atas hasil kerja akuntan , dan

- wadah untuk konsultasi, komunikasi, koordinasi serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan

IAI berasaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945 , adalah organisasi profesi Akuntan di Indonesia yang bebas dan tidak terkait pada perkumpulan apapun.

Dalam keorganisasian IAI dilengkapi dengan forum, institusi, badan sebagai berikut :

- Kongres merupakan kedaulatan tertinggi, diadakan 4 tahun sekali ,

- Rapat anggota kekuasaan tertinggi ditingkat kompartemen/cabang, dengan dilengkapi pengelolaan manajemen

- Pengurus pusat, adalah lembaga tertinggi IAI yang mengelola organisasi .

- Dewan penasehat adalah kelengkapan organisasi yang terdiri dari tokokh-tokoh yang dihormati berbagai kalangan akuntan,

- Majelis kehormatan adalah suatu majelis yang mengawasi ketaatan anggota terhadap kode etik umum dan standar profesi.

- Cabang adalah perpanjangan tangan dari pengurus pusat dalam melaksanakan kegiatan dan fungsinya didaerah-daerah.

- Kompartemen dibentuk berdasarkan spesialisasi profesi untuk meningkatkan profesionalisme , menjalankan kegiatan profesionalnya dan fungsi ilmial dalam suatu bidang kerja.

- Dewan standar profesi merupakan badan khusus yang mempunyai otonomi untuk menyusun dan mengesahkan standar profesi.

- Dewan konsultatif Standar Akuntansi Keuangan merupakan badan khusus yang memberikan pandangan mengenai arah dan skala prioritas kepada dewan standar akuntansi keuangan

- Badan peradilan profesi adalah kelengkapan organisasi ditingkat kompartemen dan bertanggung jawab kepada rapat anggota.

- Manajemen IAI yang secara permanen melaksanakan fungsi administratif dan operasional IAI secara keseluruhan , dipimpin oleh seorang direktur eksekutif.

- Badan Khusus adalah unit kerja yang dibentuk secara khusus untuk melaksanakan amanat kongres.

Kode Etik IAI

Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik akuntan publik, berkerja dilingkungan dunia usaha, pada istansi pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi, mencapai tingkat kinerja yang tinggi , dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :

1. Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi

2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.

3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi

4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.

Prinsip Etika Profesi

Keanggotaan dalan IAI bersifat sukarela , Dengan menjai anggota , seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri diatas dan melebihi yang disyaratkan hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dan Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip-prinsip tersebut adalah :

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab profesi

- Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik

- Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepecayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme

Prinsip Ketiga – Integritasi

- Untuk memelihara dan meningkatkan kepecayaan publik , setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Prinsip Keempat – Obyektifitas

- Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Prinsip Kelima – Kompentensi dan Kehati-hatian Profesional

- Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untnuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh menfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutahir.

Prinsip Keenam – Kerahasiaan

- Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional

- Setiap anggota harus berperilaku yang konsistem dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis

- Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Misi , Visi dan Strategic Planning IAI

Misi , Visi dan strategi IAI merupakan hasil kerja tim, yang penyusunannya menggunakan pendekatan rerangka (framework) tertentu, untuk menghasilkan strategi IAI yang komprehensif dan koheren dalam merumuskan (1) gambaran lingkungan yang dihadapi oleh IAI, (2) visi, (3) misi, (4) core value, dan (5) strategi

1. Gambaran lingkungan yang akan dihadapi oleh IAI

- Trend lingkungan ekonomi nasional dan global

- Trend lingkungan sosial

- Lingkungan Politik dan Hukum

- Lingkungan Teknologi

- Lingkungan Workplaces dan Careers

2. Visi, adalah suatu kondisi yang akan wujudkan dimasa depan

Visi organisasi IAI . Menjadi organisasi profesi terdepan sebagai agen perubahan dalam pengembangan pengetahuan dan praktik bisnis, keuangan, atestasi, nonatestasi, dan akuntansi yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup dalam perspektif global

3. Misi, adalah jalan pilihan (the chosen track) suatu organisasi untuk menuju masa depan dalam dalam menyediakan produk/jasa bagi customer-nya

Misi IAI, adalah menyediakan wadah untuk meningkatkan secara berkelanjutan kompetesi, integritas dan komitmen anggota, dalam pengembangan pengetahuan dan praktik bisnis, keuangan , atastasi, nonatestasi , dan akuntansi bagi masyarakat. Bertindak dengan komitmen tinggi terhadap etika dan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup dalam perpektif global.

4. Core Value IAI

a. Integritas

b. Profesionalisme

c. Kerjasama

d. Kepemimpinan

e. Layanan bagi stakeholder

f. Analitis dan inovatif

g. Tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup

5. Strategi, untuk mewujudkan Visi dan Misi, IAI menempuh lima strategi yaitu :

1. Strategi difrensiasi

2. Low cost strategy

3. Strategi cepat tanggap

4. Strategi fokus

5. Strategi pembangunan rintangan masuk

6. Strategi sinergi

Tiga tahap utama perumusan strategi IAI

Trenwatching & Envisioning Perumusan Visi, Misi dan Perumusan strategi

Value organisasi

Perspektif :

Asumsi tentang Visi, Misi dan - Stakeholder

Lingkungan Value organisasi - Proses intern

- Sumber daya manusia

- Keuangan

Produk dan Jasa Utama Organisasi IAI

Untuk meningkatkan secara berkelanjutan kompetensi, integritas, dan komitmen anggotanya, organisasi IAI menghasilkan produk dan jasa utama untuk menghasilkan value dan stakeholder.

Produk utama IAI yaitu : Standar Akuntansi Keuangan, Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik IAI, Publikasi di bidang Akuntansi, Hasil Penelitian akuntansi, Akuntan profesional yang berorientasi pada mutu dan etika dan Akuntan bersifat khusus ; misalnya Akuntan Bersertifikat Akuntan Publik.

Jasa utama IAI yaitu : Diseminasi standar, Penegakan kode etik IAI, Pendidikan profesional berkelanjutan dan kesadaran mandiri berkelanjutan, informasi tentang pengetahuan akuntansi, Kontribusi ke pemerintah dalam pembangunan akuntansi nasional, Kontribusi ke bursa efek, Pembangunan kepercayaan publik dalam dan luar negri atas laporan keuangan Indonesia.

Stakeholder utama IAI yaitu : Anggota IAI, Pemerintah, Masyarakat pemakai jasa profesi akuntan, Perguruan tinggi dan Masyarakat luas pada umumnya.

Paremeter dan Kegiatan yang dilakukan IAI

Keberhasilan kegiatan IAI dapat diukur dengan paremeter sebagai berikut :

Parameter :

1. Memelihara martabat dan kehormatan profesi Akuntan

2. Meningkatkan kecakapan dan tanggung jawab profesional Akuntan

3. Memberikan perlindungan kepada Akuntan dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab

4. Memasyarakatkan dan mendorong peran profesi Akuntan sesuai dengan perkembangan zaman secara nasional, regional maupun internasional.

Kegiatan :

1. a. Meningkatkan persatuan dan kesetiakawanan profesi akuntan yang bertanggung jawab

b. Mendorong ketaatan profesi akuntan terhadap kode etik dan standar profesi yang berlaku

2. a. Menyempurnakan pengembangan standar profesi akuntan, baik organisasi maupun proses penyusunan ( due process)

b. Menyelenggarakan pendidikan profesional berkelanjutan

c. Menyelnggarakan diskusi, seminar dan lokakarya mengenai permasalahan yang terkini ( current issues) bagi profesi Akuntan.

d. Membantu anggota dalam penyediaan referensi ( nasional, regional dan internasional) yang diperlukan baik berupa peraturan, standar, buku, maupun referensi lainnya yang relevan, antara lain dengan meningkatkan pelayanan perpustakaan.

3. a. Mengusahakan pembelaan baik dari kalangan profesi sendiri maupun dari kalangan profesi lainnya terhadap Anggota yang memerlukannya dalam suatu persidangan yang menyangkut perkara pidana ekonomi yang berhubungan dengan profesi Akunatan

b. Mengusahakan pengasuransian atas tanggung jawab profesional (indemnity insurance) bagi profesi akuntan

c. Mempersiapkan pemebentukan kompartemen Akuntan Pemerintah sebagai upaya mengakomodasi berbagai kepentingan profesi akuntan sesuai dengan bidang kerjanya.

4. a. Memelihara dan mengembangkan hubungan kerja sama yang telah terjalain dengan instansi pemerintah dan kalangan profesi lainnya, baik ditingkat nasional, regional maupun internasional

b. Menyelenggarakan pertemuan berkala dengan para pejabat pemerintah dan pimpinan atau tokoh bidang profesi yang terkait

c. Membentuk kelengkapan organisasi IAI lainnya sesuai dengan perkembangan dan tuntutan dunia usaha pada umumnya.

d. Menyelenggarakan publikasi yang berhubungan dengan pemasyarakatan profesi Akuntan pada umumnya melalui media internal ( jurnal atau manalah) atau media umum lainnya

e. Menggalang upaya peningkatan peran serta profesi akuntan dalam pembangunan nasional dengan memberikan kontribusi yang substansial bagi pengembangan perekoomian indonesia

Penutup

Peningkatan profesionalisme menjadi tuntutan utama. Bagaimana pengabdian profesi akuntan pada bangsa, sering dipertanyakan oleh masyarakat perlukan organisasi profesi, manfaat apa yang diberikan oleh organisasi? ,Bagaimana jadinya masyarakat akuntan di Indonesia, mungkin akan lebih mudah dengan membayangkan bagaimana kalau IAI tidak ada . Tanpa disadari bidang akuntasi ada disetiap lini usaha.

Selamat bergabung dalam profesi bermartabat akuntansi.


2 komentar:

Abunadia mengatakan...

Wahhh. telaahnya kritis bgt..beraaat buat dibaca...apalagi dipraktikkan....
btw, terus berkarya pak Poliii...

Asih mengatakan...

akuntan publik di indonesia ternyata semakin meningkat dan berkembang. terima kasih atas infonya, ini bisa menjadi referensi makalah saya